Sekjen PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng

Gambar
BeritaHarianCampuran - Sekjen PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng.  Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya sudah menetapkan Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Bernard hingga 12 jam lebih. "Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (8/10/2019). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Argo belum mengetahui apakah Bernard ditahan atau tidak. Sebab, surat penahanan disebutnya berada di tangan penyidik. "Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum," ungkap Argo. Diketahui, Bernard, yang juga Sekjen PA 212 , sudah diperiksa sejak Senin (7/10) siang. Statusnya kini berubah menjadi tersangka. Bernard diketahui memiliki peran mengintimidasi Ninoy Karundeng. P...

Maraknya Kasus Grooming, KPAI Minta Orangtua Untuk Selalu Mengawasi Aktivitas Anak Di Media Sosial

BeritaHarianCampuran - Maraknya Kasus Grooming, KPAI Minta Orangtua Untuk Selalu Mengawasi Aktivitas Anak Di Media Sosial. Bareskrim Polri menangkap pelaku pencabulan terhadap anak lewat media sosial (grooming). KPAI minta orang tua mengawasi anak-anaknya mengakses dunia maya.


"Remaja sering mencari jati diri melalui dunia maya dan seringkali mereka belum matang dan memahami bahaya di dunia maya. Anak-anak belum bisa membayangkan jika apa yang ada di dunia maya bisa jadi tipu muslihat dan tidak seperti yang terlihat," kata Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawari, dalam keterangannya, Senin (22/7/2019).

Menurut Rita, orang tua juga harus membangun iklim dialog dengan anak. Upaya itu agar anak mau berkomunikasi ketika mengalami masalah.

"Jika anak mengalami masalah atau membuat kesalahan, orang tua sebaiknya mendengarkan dengan baik dan memberi saran sehingga terbangun kepercayaan anak kepada orang tua. Sayangnya, respons sebagian besar orang tua kepada anak ketika anaknya melakukan kesalahan adalah marah, sehingga anak tidak lagi ingin bercerita kepada orang tua dan justru anak terjebak dalam masalah," terangnya.

Dalam kasus grooming ini, Bareskrim Polri menangkap pelaku pencabulan terhadap anak lewat media sosial (grooming). Tersangka berinisial TR (25), yang merupakan seorang narapidana di Surabaya, menggunakan akun palsu untuk mendapatkan foto atau video korbannya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan KPAI tentang adanya guru yang mengadu akun media sosialnya dipalsukan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati akun guru tersebut dipalsukan tersangka.

Rita mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan sejak tahun 2018. Dia tak menyangka kasus saat ini terungkap berhubungan.

"Saya mendapatkan laporan kasus tersebut pertengahan tahun 2018 dari dua propinsi berbeda dengan pelapor yang tidak saling kenal. Laporan tersebut intinya penyalahgunaan foto guru untuk menipu dengan dugaan pornografi. Lalu laporan ke KPAI ini saya teruskan ke Direktur Siber Mabes Polri. Saya tidak menyangka jika kasus ini berhubungan", ungkap Rita.

Rita juga berharap Dirje PAS melakukan pengawasan terhadap para napi di dalam lapas agar tidak bisa mengakses handphone.

"Karena kasus ini berlangsung di lapas. Tuntutan hukuman maksimal melalui jeratan UU Perlindungan Anak Pasal 76 E, UU ITE, dan pemberatannya penting dilakukan. Hal ini karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana pengulangan dan korban lebih dari satu. Hukuman maksimal sudah semestinya diterapkan untuk melindungi anak Indonesia," kata Rita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolsek Jabar Kirimkan Miras Kepada Mahasiswa Papua Di Kota Bandung

Sudah Diawasi Dari Tahun 2018, Ini Jejak Digital Veronica Koman

Gerindra dan PKS Memberi Pembelaan Untuk FPI