Sekjen PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng

Gambar
BeritaHarianCampuran - Sekjen PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng.  Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya sudah menetapkan Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Bernard hingga 12 jam lebih. "Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (8/10/2019). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Argo belum mengetahui apakah Bernard ditahan atau tidak. Sebab, surat penahanan disebutnya berada di tangan penyidik. "Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum," ungkap Argo. Diketahui, Bernard, yang juga Sekjen PA 212 , sudah diperiksa sejak Senin (7/10) siang. Statusnya kini berubah menjadi tersangka. Bernard diketahui memiliki peran mengintimidasi Ninoy Karundeng. P...

Masalah Lahan, Pemkot Tangerang Polisikan Kemenkum HAM

BeritaHarianCampuran - Masalah Lahan, Pemkot Tangerang Polisikan Kemenkum HAM. Pemerintah Kota Tangerang melaporkan balik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) ke Polresta Tangerang. Laporan itu terkait tuduhan penyalahgunaan tata ruang.

Kementerian Hukum dan HAM (Yasonna Hamonangan Laoly)
"Sudahlah, kemarin sore sebenarnya sudah lapor polisi, lapor balik lagi. Terkait dengan penyalahgunaan tata ruang," kata Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang Ahmad Ricky Fauzan saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).

"(Yang melaporkan) Pemkot dan (yang dilaporkan) Kemenkum HAM," imbuhnya.

Ricky mengatakan pihaknya tidak memberikan izin lahan untuk pembangunan Politeknik Kemenkum HAM sebab wilayah itu untuk ruang terbuka hijau (RTH). Karena itu, lanjutnya, pembangunan Politeknik Kemenkum HAM melanggar Undang-Undang Tata Ruang.

"Kan bangunan yang politeknik itu belum diberikan izinnya karena memang, kalau dikasih izin berarti kan kita melanggar tata ruang, kan itu ada untuk RTH, dan sebagian ada untuk perdagangan. Jadi kita nggak kasih izin, tapi itu tetap dibangun, jadi itu salah satunya melanggar UU tata ruang," ujarnya.

Selain itu, lanjut RIcky, pihaknya juga menyoal lahan Kemenkum HAM yang disewakan. Pihaknya mensinyalir hasil penyewaannya tidak disetor ke negara. 

"Kemudian satu lagi penggunaan sewa lahan-lahan yang dianggap tidak disetorkan ke kas negara," tuturnya.

"Kan lahan-lahan Kemenkum HAM banyak yang disewakan, misalnya untuk toko, tempat cuci mobil, itu disinyalir nggak ada bayar sewanya ke negara, dua itu sih," sambungnya.

Pemkot Tangerang hari ini sebenarnya berencana menyegel pembangunan bangunan politeknik di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria-Sudirman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Tapi, penyegelan itu urung dilakukan.

"Nggak jadi (segel), karena memang kita sudah lapor polisi, jadi biar nanti berjalan aja dari kepolisian prosesnya," ucapnya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah juga mengatakan penyegelan tidak jadi dilakukan karena sudah lapor polisi. "Iya tadi dapat info hasil konsultasi karena sudah dilaporkan ke kepolisian jadi tidak perlu lagi disegel," kata Arief saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya, pihak Kemenkum HAM melaporkan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah ke polisi. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan ada beberapa poin yang dilaporkan, salah satunya masalah lahan Kemenkum HAM.

"Iya tadi yang melaporkan perwakilannya, Biro Hukum Kemenkum HAM, jam 12 siang tadi," kata Kombes Abdul Karim kepada detikcom, Selasa (16/7/2019).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolsek Jabar Kirimkan Miras Kepada Mahasiswa Papua Di Kota Bandung

Sudah Diawasi Dari Tahun 2018, Ini Jejak Digital Veronica Koman

Gerindra dan PKS Memberi Pembelaan Untuk FPI