Sekjen PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng

Gambar
BeritaHarianCampuran - Sekjen PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng.  Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya sudah menetapkan Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Bernard hingga 12 jam lebih. "Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (8/10/2019). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Argo belum mengetahui apakah Bernard ditahan atau tidak. Sebab, surat penahanan disebutnya berada di tangan penyidik. "Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum," ungkap Argo. Diketahui, Bernard, yang juga Sekjen PA 212 , sudah diperiksa sejak Senin (7/10) siang. Statusnya kini berubah menjadi tersangka. Bernard diketahui memiliki peran mengintimidasi Ninoy Karundeng. P...

Pengacara Tomy Winata Menyerang 2 Hakim Pengadilan Negeri Jakpus

BeritaHarianCampuran - Pengacara Tomy Winata Menyerang 2 Hakim Pengadilan Negeri Jakpus. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaporkan pengacara Tomy Winata, Desrizal, ke Polres Jakarta Pusat, Kamis sore, 18 Juli 2019. Laporan menyusul insiden penyerangan terhadap majelis hakim dalam persidangan.


"Pimpinan PN Jakarta Pusat secara resmi telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian," ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Makmur, lewat pesan pendek, Kamis sore.

Makmur menjelaskan, kejadian bermula saat majelis hakim tengah membacakan putusan bagian pertimbangan mengurai petitum yang digugat bos Artha Graha itu. Tomy Winata menggugat wanprestasi PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT. Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited. Perkara tersebut teregistrasi di PN Jakarta Pusat dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Menurut Makmur, penyerangan tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Subekti. Saat itu hakim ketua berinisial HS tengah membacakan putusan. Desrizal lalu berdiri dari kursinya dan mendatangi majelis hakim. Ia lantas melepaskan ikat pinggang dan menggunakannya untuk menyerang HS.

"Penyerangan tersebut sempat mengenai ketua majelis hakim, HS, pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota 1, yang mulia DB," kata Makmur. Dia menambahkan, "Hakim yang terkena serangan langsung dikawal keamanan PN Jakarta Pusat ke rumah sakit untuk segera visum."

Usai kejadian itu, Desrizal langsung diamankan oleh petugas keamanan PN Jakarta Pusat. Pengacara Tomy Winata itu pun digiring ke Polres Jakarta Pusat. "Belum dapat kami deskripsikan alasan penyerangan karena langsung diamankan oleh petugas," kata Makmur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolsek Jabar Kirimkan Miras Kepada Mahasiswa Papua Di Kota Bandung

Sudah Diawasi Dari Tahun 2018, Ini Jejak Digital Veronica Koman

Gerindra dan PKS Memberi Pembelaan Untuk FPI