Sekjen PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng

Gambar
BeritaHarianCampuran - Sekjen PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng.  Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya sudah menetapkan Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Bernard hingga 12 jam lebih. "Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (8/10/2019). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Argo belum mengetahui apakah Bernard ditahan atau tidak. Sebab, surat penahanan disebutnya berada di tangan penyidik. "Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum," ungkap Argo. Diketahui, Bernard, yang juga Sekjen PA 212 , sudah diperiksa sejak Senin (7/10) siang. Statusnya kini berubah menjadi tersangka. Bernard diketahui memiliki peran mengintimidasi Ninoy Karundeng. P...

Polisi Berhasil Tanggkap Pelaku Child Grooming Yang Melancarkan Aksinya Via Game Online 'Hago'

BeritaHarianCampuran - Polisi Berhasil Tanggkap Pelaku Child Grooming Yang Melancarkan Aksinya Via Game Online 'Hago'. Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku child grooming yang melancarkan aksinya via aplikasi game online 'Hago'. Dalam aksinya pelaku memaksa korban untuk melakukan aksi porno hingga merekamnya.

Tersangka Child Grooming Yang Melancarkan Aksinya Via Game Online 'Hago'.

"Iya betul, pelakunya sudah ditangkap, nanti kami rilis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (29/7/2019).


Tersangka berinisial AAP alias Prasetya Devano alias Defans alias Pras. Pria berusia 27 tahun itu ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada 25 Juli 2019 lalu.

Informasi yang dihimpun detikcom, pelaku mencari korban melalui aplikasi game online lewat fitur 'discovery people'. Korban yang diincar rata-rata perempuan berusia belasan tahun.

Tersangka berkenalan dengan korban lewat fitur chat dalam aplikasi tersebut. Setelah itu, tersangka dan korban melakukan video seks.

Tersangka kemudian mengarahkan korban untuk membuka pakaiannya. Tersangka kemudian merekam video tersebut.

Tersangka melakukan perbuatannya berulang-ulang. Korban tidak bisa menolak lantaran diancam akan disebarkan videonya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolsek Jabar Kirimkan Miras Kepada Mahasiswa Papua Di Kota Bandung

Sudah Diawasi Dari Tahun 2018, Ini Jejak Digital Veronica Koman

Gerindra dan PKS Memberi Pembelaan Untuk FPI