Sekjen PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng

Gambar
BeritaHarianCampuran - Sekjen PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng.  Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya sudah menetapkan Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Bernard hingga 12 jam lebih. "Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (8/10/2019). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Argo belum mengetahui apakah Bernard ditahan atau tidak. Sebab, surat penahanan disebutnya berada di tangan penyidik. "Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum," ungkap Argo. Diketahui, Bernard, yang juga Sekjen PA 212 , sudah diperiksa sejak Senin (7/10) siang. Statusnya kini berubah menjadi tersangka. Bernard diketahui memiliki peran mengintimidasi Ninoy Karundeng. P...

Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra Di Tahan KPK Terkait Pelelangan Proyek Pemkot Yogyakarta

BeritaHarianCampuran - Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra Di Tahan KPK Terkait Pelelangan Proyek Pemkot Yogyakarta. Lagi-lagi jaksa yang menjadi tersangka karena bermain mata dengan perusahaan demi mendapatkan proyek dari pemerintah daerah.

Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada hari Senin, 19/08/2019 di Yogyakarta dan Solo. Seorang jaksa bernama Eka Safitra diciduk KPK.

Eka merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang ditugaskan pada Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tim tersebut bertugas membantu pemerintah daerah dalam lelang proyek dan mencegah terjadinya penyimpangan.

Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra
Nah proyek yang dilelang Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yaitu pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta. Pagu anggaran proyek itu Rp 10,89 miliar. Proyek itu berada pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta untuk tahun anggaran 2019.

Eka sebagai anggota TP4D bertugas membantu agar proyek itu diproses dengan baik tanpa adanya kecurangan-kecurangan. Namun Eka malah berbuat sebaliknya.

"KPK sangat kecewa ketika pihak yang seharusnya melaksanakan tugas mencegah penyimpangan terjadi untuk mendukung pembangunan di daerah justru menyalahgunakan posisi dan kewenangannya sebagai TP4D yang justru mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Alexander menyebut Eka membantu perusahaan mendapatkan proyek tersebut. Bahkan, Eka meminta pejabat pada dinas tersebut mengatur syarat lelang agar perusahaan yang 'dibawanya' memenangkan proyek itu.

Awalnya Eka dikenalkan pada seorang pengusaha bernama Gabriella Yuan Ana oleh Satriawan Sulaksono. Satriawan merupakan rekan Eka sesama jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Surakarta.

Gabriella merupakan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, tetapi untuk mendapatkan proyek itu dirinya menggunakan bendera perusahaan lain yaitu PT Widoro Kandang (WK) dan PT Paku Bumi Manunggal Sejati (PT PBMS). Dua perusahaan itu disiapkan Gabriella atas arahan Eka demi mendapatkan proyek tersebut.

"ESF (Eka Safitra) mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusahaan GYA (Gabriella Yuan Ana) bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang," ucap Alexander.

Dalam penawaran lelang, PT WK di urutan pertama, sedangkan PT PBMS di urutan ketiga. Akhirnya PT WK diumumkan sebagai pemenang lelang proyek dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.

Eka pun mendapatkan jatah 5 persen dari nilai kontrak tersebut atau sekitar Rp 415 juta yang diberikan secara bertahap. Dalam 3 kali penerimaan, Eka disebut Alexander mendapat Rp 221.740.000 sebagai bagian 3 persen, sedangkan sisanya 2 persen disebut akan diberikan setelah pencairan uang muka pada akhir bulan Agustus 2019. Namun Eka sudah dijerat OTT KPK.

KPK pun menetapkan Eka dan Gabriella sebagai tersangka. Selain itu Satriawan juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun Satriawan masih belum berada di KPK.

"KPK mengimbau agar tersangka SSL jaksa di Kejari Surakarta agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Alexander.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolsek Jabar Kirimkan Miras Kepada Mahasiswa Papua Di Kota Bandung

Sudah Diawasi Dari Tahun 2018, Ini Jejak Digital Veronica Koman

Gerindra dan PKS Memberi Pembelaan Untuk FPI