Sekjen PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng

Gambar
BeritaHarianCampuran - Sekjen PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng.  Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya sudah menetapkan Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Bernard hingga 12 jam lebih. "Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (8/10/2019). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Argo belum mengetahui apakah Bernard ditahan atau tidak. Sebab, surat penahanan disebutnya berada di tangan penyidik. "Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum," ungkap Argo. Diketahui, Bernard, yang juga Sekjen PA 212 , sudah diperiksa sejak Senin (7/10) siang. Statusnya kini berubah menjadi tersangka. Bernard diketahui memiliki peran mengintimidasi Ninoy Karundeng. P...

DPR Tak Punya Empati Jika Mereka Tidak Segera Mengesahkan RUU P-KS

BeritaHarianCampuran - DPR Tak Punya Empati Jika Mereka Mengesahkan RUU P-KS. DPR dinilai toleran terhadap kekerasan seksual karena tak segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) justru menilai DPR tak punya empati terhadap korban kekerasan seksual.

"Kata toleransi itu kan sebetulnya positif, ya, jadi nggak cocok kalau untuk sesuatu yang menurut kami itu hal yang buruk. Artinya, bukannya mereka menoleransi kekerasan seksual, tapi mereka justru tidak punya empati terhadap korban kekerasan seksual. Tidak punya rasa iba terhadap korban. Nggak punya hati lah ya mungkin," kata Komisioner Komnas Perempuan Mariana Aminuddin, Senin (23/09/2019).


Mariana menganggap budaya kekerasan seksual masih dipelihara di Indonesia. Ia pun curiga ada hal lain yang membuat RUU P-KS tak segera disahkan.

"Jadi kalau mereka menahan-nahan terus, itu jadi hal yang mencurigakan memang. Artinya menjadi hal yang janggal. Janggal itu maksudnya ada hal lain yang kita tidak tahu apa yang membuat mereka seperti itu," ujarnya.

Menurut Mariana, RUU P-KS sebenarnya sudah mendesak untuk disahkan sejak lama. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, dikatakan Mariana, korban kekerasan seksual terus bertambah.

"Komnas Perempuan dalam catatan tahunannya (korban kekerasan seksual) setiap tahun itu bertambah terus. Apalagi sekarang melebar ke cyber crime, melebar ke perempuan dengan disabilitas. Perempuan-perempuan dengan disabilitas mental banyak mengalami perkosaan, mereka melaporkan, mereka marah, dan meminta kita untuk mendesak DPR. Mau nunggu apa lagi sih? Menunggu korban bertambah atau membiarkan korban bertambah?" ucap Mariana.

Mariana juga berkomentar soal rencana pembahasan RUU yang belum rampung bisa dilanjutkan DPR periode berikutnya (carry over). Menurutnya, carry over menunjukkan anggota DPR periode saat ini tidak bertanggung jawab terhadap tugasnya.

"Periode ini adalah tugas mereka, mau diputuskan apa nggak. Nggak usah ngomong carry over-carry over lah, itu udah tugas selanjutnya. Tapi sekarang adalah tugas anggota DPR yang sekarang tanggung jawabnya, tanggung jawabnya dia periode ini. Kalau nggak diputuskan, ya berarti apa gitu kan?" tutur Mariana.

"Nggak ada, misalnya saya nih, periode komisioner sampai 2019 ini kan. Terus saya bilang ke masyarakat 'nanti deh di-carry over aja'. Kan nggak boleh ngomong gitu. Kan yang diminta yang sekarang. Itu mah nggak usah ngomong, tanggung jawab Anda gimana sebagai anggota DPR, sebagai wakil rakyat? Poinnya itu selama Anda menjabat sebagai (anggota) DPR, kata-kata carry over itu tidak pantas untuk dinyatakan, karena itu tanggung jawab Anda sekarang," lanjut dia.

Sebelumnya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) hingga kini masih dalam pembahasan DPR. Ketua Solidaritas Perempuan Dinda Nur Annisa Yura menilai hal itu menunjukkan watak anggota DPR yang toleran terhadap kekerasan seksual.

"Tidak seriusnya DPR terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu sebenarnya menunjukkan watak anggota DPR itu seperti apa. Watak anggota DPR yang menoleransi kekerasan seksual, tidak menganggap kekerasan seksual itu sesuatu yang penting, tidak menghargai perempuan sebagai manusia dan melihat perempuan lebih rendah dari laki-laki dalam konteks kehidupan manusia," kata Dinda di Sekretariat Nasional KPA, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (22/9).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolsek Jabar Kirimkan Miras Kepada Mahasiswa Papua Di Kota Bandung

Sudah Diawasi Dari Tahun 2018, Ini Jejak Digital Veronica Koman

Gerindra dan PKS Memberi Pembelaan Untuk FPI