Sekjen PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng

Gambar
BeritaHarianCampuran - Sekjen PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng.  Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya sudah menetapkan Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Bernard hingga 12 jam lebih. "Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (8/10/2019). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Argo belum mengetahui apakah Bernard ditahan atau tidak. Sebab, surat penahanan disebutnya berada di tangan penyidik. "Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum," ungkap Argo. Diketahui, Bernard, yang juga Sekjen PA 212 , sudah diperiksa sejak Senin (7/10) siang. Statusnya kini berubah menjadi tersangka. Bernard diketahui memiliki peran mengintimidasi Ninoy Karundeng. P...

Oknum Polisi Sekaligus Seorang Guru Ngaji Dilaporkan Karena Mencabuli Muridnya

BeritaHarianCampuran - Oknum Polisi Sekaligus Seorang Guru Ngaji Dilaporkan Karena Mencabuli Muridnya. Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial AS masih terus bergulir.

Oknum polisi tersebut diketahui masih aktif berdinas di Mapolda Kaltim.

Selain aktif sebagai aparat penegak hukum di institusi kepolisian, AS tersebut juga aktif sebagai guru ngaji yang khusus mengajarkan anak-anak.

Menurut pengakuan warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya, AS memiliki ratusan murid mengaji dan rata-rata masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Pria yang tidak ingin disebutkan namanya itu juga mengaku bahwa anaknya pernah menjadi murid dari Oknum Polisi itu.


" Itu gurunya anak saya juga, dia itu ngajarkan anak-anak mengaji di rumahnya, cuman anehnya anak-anak itu diajarkan sampai malam bahkan pernah sampai jam 1 malam masih belajar," lanjutnya

Setelah diketahui tindakan oknum Polisi yang juga sebagai guru ngaji itu, kini tak ada lagi anak-anak yang belajar mengaji kepadanya.

Para orang tua yang sempat menjadi muridnya pun juga kompak melarang anaknya untuk melanjutkan kegiatan belajar kepada AS.

Saat ini kasus AS masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polda Kaltim.

Namun sayangnya hingga saat ini pihak Polda Kaltim belum memberikan komentar banyak terkait kasus AS itu.

Hasil asesment sementra dari UPTD PPA Kota Balikpapan, bocah SD yang menjadi korban tindak asusila oleh oknum polisi berinisial AS itu terdiri dari 5 orang dan rata-rata berjenis kelamin perempuan dengan usia paling muda 7 tahun dan usia paling tua 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Oknum Polisi yang Lakukan Pencabulan Terhadap Bocah di Balikpapn Diketahui Punya Banyak Murid. (Tribunnews.com)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolsek Jabar Kirimkan Miras Kepada Mahasiswa Papua Di Kota Bandung

Sudah Diawasi Dari Tahun 2018, Ini Jejak Digital Veronica Koman

Gerindra dan PKS Memberi Pembelaan Untuk FPI