Sekjen PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng

Gambar
BeritaHarianCampuran - Sekjen PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng.  Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya sudah menetapkan Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Bernard hingga 12 jam lebih. "Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (8/10/2019). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Argo belum mengetahui apakah Bernard ditahan atau tidak. Sebab, surat penahanan disebutnya berada di tangan penyidik. "Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum," ungkap Argo. Diketahui, Bernard, yang juga Sekjen PA 212 , sudah diperiksa sejak Senin (7/10) siang. Statusnya kini berubah menjadi tersangka. Bernard diketahui memiliki peran mengintimidasi Ninoy Karundeng. P...

Pelemahan Terhadap KPK Masuk Kedalam Radar Perserikatan Bangsa Bangsa

BeritaHarianCampuran - Pelemahan Terhadap KPK Masuk Kedalam Radar Perserikatan Bangsa Bangsa. Pengesahan revisi UU KPK dianggap oleh sejumlah pihak sebagai bentuk pelemahan KPK. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akhirnya melaporkan kondisi lembaga antirasuah itu ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Adalah mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho yang pertama kali mewacanakan untuk membawa situasi KPK ke PBB. Dia menganggap UU KPK yang sudah disahkan itu dapat mengganggu kerja KPK.

Pria yang kerap disapa Econ ini menilai, Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang mandat dalam ratifikasi tersebut adalah pembentukan lembaga independen dalam pemberantasan korupsi.


"Harapannya memberikan perhatian dan mempertanyakan ke pemerintah RI apa alasan paling urgen terkait revisi UU KPK yang dianggap mengganggu KPK," ujar Emerson, yang juga perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil kepada wartawan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa (17/9/2019).

Hari ini, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendatangi kantor PBB di Indonesia. Pertemuan berlangsung selama 1 jam dan tertutup.

Peneliti Transparency Internasional Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mengatakan pihaknya bertemu dengan perwakilan kantor PBB di Indonesia untuk urusan obat-obatan dan kejahatan, termasuk korupsi (UNODC). Mereka mengirimkan surat kepada Sekjen PBB Antonio Guterres mengenai upaya pelemahan terhadap KPK.

"Hari ini kita udah diterima sama UNODC kita juga sudah memberikan beberapa update situasi terkait dengan proses pengesahan UU KPK," ujar Wawan di kantor UNODC, Jalan MH Tahmrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengatakan, dasar pelaporan ini agar dunia internasional mengetahui kondisi lembaga antirasuah di RI. Terlebih setelah disahkannya UU KPK yang dianggap melemahkan KPK.

"Kami ingin dunia internasional dalam hal ini UN ingin memberi tahu pada mereka bahwa dunia penting untuk tahu bahwa saat ini, hari ini pelemahan gerakan antikorupsi di Indonesia," imbuhnya.

Laporan itu kini masuk radar PBB. Surat yang dikirim ke Guterres sedang dianalisis. UNODC, kata Wawan terlebih dahulu akan mempelajari UU KPK yang telah diresmikan sebelum memberikan laporan ke kantor pusat PBB.

"Sikap UN menerima surat keberatan kami tapi akan menganalisis dulu UU yang sudah disahkan kemudian akan disampaikan ke kantor pusat mereka. Kemudian hasil analisisnya tersebut akan mengeluarkan statement," imbuhnya.

Wawan berharap surat yang dilayangkan tersebut direspons positif oleh PBB. Maka itu, ia berharap PBB akan memberikan pernyataan ada upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sehingga dalam hal ini UN (United Nation), PBB, bisa memberikan statement terkait dengan pelemahan KPK yang ada di hari ini. Kami berharap UN memberikan statement yang bisa juga memberikan sebuah masukan kepada Pemerintah Indonesia agar memperkuat lembaga antikorupsi di Indonesia," paparnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolsek Jabar Kirimkan Miras Kepada Mahasiswa Papua Di Kota Bandung

Sudah Diawasi Dari Tahun 2018, Ini Jejak Digital Veronica Koman

Gerindra dan PKS Memberi Pembelaan Untuk FPI