Sekjen PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng

Gambar
BeritaHarianCampuran - Sekjen PA 212 Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng.  Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya sudah menetapkan Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Bernard hingga 12 jam lebih. "Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (8/10/2019). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Argo belum mengetahui apakah Bernard ditahan atau tidak. Sebab, surat penahanan disebutnya berada di tangan penyidik. "Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum," ungkap Argo. Diketahui, Bernard, yang juga Sekjen PA 212 , sudah diperiksa sejak Senin (7/10) siang. Statusnya kini berubah menjadi tersangka. Bernard diketahui memiliki peran mengintimidasi Ninoy Karundeng. P...

Tidak Hanya Mahasiswa, Petani Juga Akan Demo di DPR

BeritaHarianCampuran - Tidak Hanya Mahasiswa, Petani Juga Akan Demo di DPR. Aliansi mahasiswa rencananya kembali menggelar demonstrasi di gedung DPR hari ini. Selain aliansi mahasiswa, massa petani juga bakal menggelar aksi di depan gedung DPR untuk menolak sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai bermasalah.

"Di Jakarta kita akan melakukan aksi ke DPR mendesak penundaan RUU yang masih bermasalah," kata Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih, Selasa (24/9/2019).

Adapun RUU yang dinilai bermasalah itu antara RUU Pertanahan, RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB), RUU Perkoperasian dan RUU Karantina. Massa juga menolak UU Sumber Daya Air yang baru saja disahkan DPR.


"SPI telah memberikan pandangan dan sikap terkait RUU tersebut. Dalam RUU Pertanahan misalnya, beberapa ketentuan yang diatur dalam RUU tersebut justru bertentangan dengan amanat UUPA (Pokok-pokok Agraria) No 5 Tahun 1960. Seperti soal kewenangan hak pengelolaan, dan kepemilikan bagi orang asing, serta beberapa pasal lainnya. Apabila RUU Pertanahan dipaksakan untuk disahkan, hal ini justru akan mempersulit pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria yang menjadi prioritas dari pemerintahan Joko Widodo saat ini," ujar Henry

Dia mengatakan upaya DPR RI untuk mengesahkan peraturan tersebut terkesan terburu-buru. Dia menyebut banyak pasal-pasal yang diatur dalam RUU-RUU tersebut justru bertentangan dengan kepentingan petani dan masyarakat pedesaan saat ini.


Henry menilai harusnya pemerintah dan DPR menyelaraskan UU yang dibuat terkait pertanian dengan UUPA dan Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP). Dia menyebut deklarasi itu sudah mengatur secara ideal perlindungan dan pemberdayaan hak-hak petani.

"UNDROP sudah ideal karena isinya mengatur perlindungan dan pemberdayaan hak-hak petani dan orang yang bekerja dipedesaan. DPR harus menjadikan UNDROP sebagai acuan dalam perumusan peraturan mulai dari tingkat nasional hingga kebijakan di tingkat lokal," tuturnya.

Dia juga mendukung agar pemerintah fokus terhadap agroekologi. Menurutnya, bencana kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi saat ini merupakan dampak dari cara bertani yang merusak alam.

"SPI telah memulainya dengan mendorong petani anggotanya untuk menanam tanaman tidak tergantung kepada pasar global dan mudah terpapar kebakaran, lebih mendorong pertanian agroekologis yang ramah lingkungan untuk mewujudkan kedaulatan pangan nasional," jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan undangan rapat paripurna DPR yang bakal digelar Selasa (24/9/2019), terdapat enam RUU yang akan dilakukan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan di rapat paripurna. Keenam RUU tersebut ialah RUU Pemasyarakatan, RUU perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), RUU APBN 2020, RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Pesantren.

RUU Pertanahan sendiri diperkirakan tak bakal disahkan dalam periode DPR 2014-2019. "Rapat paripurna belum bisa masukkan pengesahan karena harusnya hari ini (kesepakatan untuk membawa RUU Pertanahan ke paripurna). Tapi hari ini nggak jadi karena (fraksi) pada minta pendalaman semuanya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera, Senin (23/9).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolsek Jabar Kirimkan Miras Kepada Mahasiswa Papua Di Kota Bandung

Sudah Diawasi Dari Tahun 2018, Ini Jejak Digital Veronica Koman

Gerindra dan PKS Memberi Pembelaan Untuk FPI